SahrulCnC@rt. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Mengambil Teladan Dari Kisah Nabi Ibrahim as (Khutbah Idul Adha 1427)

( Khutbah Pertama ) Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Marilah pada pagi hari ini, kita tingkatkan rasa ketaqwaan kita kepada Allah swt, seraya bersyukur kepada-Nya bahwa sampai saat ini kita masih diberi kesehatan dan kesempatan sehingga bisa menunaikan ibadah sholat Idul Adha yang diberkati oleh Allah swt ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tentang Muta

Jika seorang haji keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada tanggal dua belas dengan niat ta'ajjul (tergesa-gesa) karena dia mempunyai pekerjaan di Mina dan akan kembali ke Mina setelah matahari tenggelam, apakah dia dianggap muta'ajjil?
Jawaban:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Melempar Jumrah Terkait dengan Jadwal Penerbangan

Seorang haji dari luar Saudi Arabia mempunyai jadwal penerbangan pada jam empat sore pada tanggal tiga belas Dzulhijjah. Dia tidak keluar dari Mina setelah melempar Jumrah pada tanggal dua belas, dan dia sempat mabit di Mina pada tanggal tiga belas. Bolehkah dia melempar Jumrah di pagi hari sebelum matahari condong ke barat, kemudian pergi karena dia tahu bahwa jika dia mengakhirkan melempar Jumrah hingga matahari condong, akan ketinggalan pesawat dan akan tertimpa banyak kesulitan? Jika jawabannya tidak boleh, adakah pendapat yang membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari condong?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Melempar Jumrah pada Tanggal 12 Dzulhijjah

Ada orang tidak melempar Jumrah pada tanggal kedua belas Dzulhijjah karena mengira bahwa ini adalah ta'ajjul, dan dia pulang sebelum mengerjakan Thawaf Wada', bagaimana hukum hajinya?
Jawaban:
Hajinya sah, karena dia tidak meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi jika dia tidak mabit di Mina pada malam tanggal dua belas Dzulhijjah, berarti dia telah meninggalkan tiga kewajiban haji, yaitu:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mabit di Luar Mina, karena Tidak Mendapatkan Tempat

Sampai di luar Mina jika tidak mendapatkan tempat di Mina.
Sebagian ulama di zaman kita ini ada yang berpendapat bahwa jika seseorang tidak mendapat tempat di Mina, maka kewajibannya untuk mabit di Mina gugur dan dia boleh mabit di manapun, di Makkah atau di selain Makkah. Dalam hal ini mereka mengqiyaskannya dengan orang yang kehilangan salah satu anggota wudhu, maka gugurlah kewajiban untuk membasuhnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Thawaf Wada

Ada orang mengerjakan Thawaf Wada' di pagi hari, kemudian tidur dan baru pergi setelah Ashar, apakah sangsinya?
Jawaban:
Dia harus mengulang Thawaf Wada' untuk umrah dan haji, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah sekali-kali seseorang pergi sehinga mengakhirinya di Baitullah yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."(Diriwayatkan Muslim){Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Hajj, bab"Wujubu Thawaf al-Wada' wa Suquthuhu 'An Al-Haid",[963]}.
Beliau bersabda seperti ini pada waktu haji wada' dan sejak itulah Thawaf Wada' diwajibkan untuk pertama kalinya. Tidak ada hadits lain tentang umrah Rasulullah sebelum itu, yang menunjukkan bahwa beliau melakukan Thawaf Wada' sebelum pulang; karena Thawaf wada' diwajibkan pada waktu Haji Wada'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tunaikan umrahmu sebagaimana kamu menunaikan kewajiban hajimu."(Muttafaq 'Alaihi){Ditakhrij oleh Al-Bukhori dalam kitab Al-Hajj, bab"Ghaslu Al-Khuluq Tsalatsa Marat",[1536];dan Muslim dalam kitab Al-Hajj, bab"Maa Yubaahu li Al-Mahram Bihajjin au Umratin",[1180]}.
Secara umum amalan haji dan umrah adalah sama, kecuali wukuf, mabit dan melempar Jumrah, karena menurut kesepakatan ulama' ketiga amalan itu adalah khusus dalam haji, sedangkan sisanya sama. Karena itulah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menamakan Umrah dengan haji kecil, seperti yang dijelaskan dalam hadits Amr bin Hazm yang panjang yang terkenal yang diterima oleh para ulama', walaupun sebenarnya hadits mursal, tetapi menjadi shahih karena para ulama menerimanya.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah …” jika Thawaf Wada' termasuk kesempurnaan haji maka dia juga termasuk kesempurnaan umrah.
Jika orang yang melakukan umrah itu masuk Masjidil Haram dengan penghormatan, maka sesungguhnya dia tidak keluar darinya kecuali dengan penghormatan pula.
Dengan demikian, Thawaf Wada' hukumnya wajib dalam umrah seperti haji. Ada sebuah hadits yang ditakhrij oleh At-Tirmidzi, "Jika seseorang melaksanakan haji dan umrah maka janganlah dia pergi sehingga mengakhirinya di Baitullah, yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."{Ditakhrij oleh Abu dawud dalam kitab Al-Manasik, bab"Fi Al-Wada',"[2002] dan At-Tirmidzi dalam kitab Al-Hajj, bab "Maa Jaa'a fi Hajjin Au Umratiin Falyakun Akhira Ahdihi bi Al-Bait",[946]}.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bagaimana Hukumnya Thawaf Wada' Bagi Orang Yang Umrah?

Thawaf Wada' bagi orang yang umrah jika niatnya ketika datang ke Makkah akan mengerjakan thawaf, sa'i, menggundul atau mencukur, dan pulang, maka dia tidak wajib mengerjakan Thawaf Wada', karena Thawaf Qudum baginya sama kedudukannya dengan Thawaf Wada'. Adapun jika dia masih tetap tinggal di Makkah, maka menurut pendapat yang rajih, dia harus melakukan Thawaf Wada' dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Janganlah sekali-kali seseorang pergi sehingga mengakhirinya di Baitullah yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."(Diriwayatkan Muslim){Ditakhrij oleh Muslim dalm kitab Al-Hajj, bab"Wujubu Thawafi Al-Wada' wa Suquthuhu 'An Al-Haid",[963]}.
Kata "ahad" berbentuk nakirah dalam kalimat larangan, sehingga mencakup siapa saja yang pergi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS