Bagaimana hukumnya pernyataan: atas nama negara, atas nama bangsa, atas nama suku?
Jawaban:
Pernyataan ini jika diucapkan seseorang untuk tujuan menggambarkan
suku atau penduduk negeri, maka hukumnya tidak apa-apa, tetapi jika
tujuannay untuk mendapatkan berkah dan meminta pertolongan, maka ini
menjadi syirik dan kadang menjadi syirik besar, karena di dalam hati
pengucapnya ada pengagungan kepada sesuatu yang dimintanya.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 205
0 komentar:
Posting Komentar