SahrulCnC@rt. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Aqiqah

Akikah (bahasa Arabعقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewandalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.[1] Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.[2][3]Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.[4]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SIFAT SURGA DI DALAM HADITS RASULULLAH


1.       Rombongan Yang Pertama Kali Masuk Surga
“Sesungguhnya orang yang pertama kali masuk surge dalam keadaan laksana bulan di malam purnama. Dan orang yang setelah mereka laksana bintang yang sangat terang di langit yang cerah.
Mereka tidak akan buang air kecil, tidak buang air besar, tidak beringus, tidak meludah. Sisir mereka dari emas. Keringat mereka adalah ‘misik’. Tempat ‘bukhur’ (pewangi ruangan dan tubuh) mereka adalah batang kayu ‘gaharu india’. Istri-istri mereka para ‘bidadari’. Bentuk tubuh mereka semuanya sama, yaitu seperti bentuk tubuh ayah mereka, Adam; tingginya 60 hasta.”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengambil Teladan Dari Kisah Nabi Ibrahim as (Khutbah Idul Adha 1427)

( Khutbah Pertama ) Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Marilah pada pagi hari ini, kita tingkatkan rasa ketaqwaan kita kepada Allah swt, seraya bersyukur kepada-Nya bahwa sampai saat ini kita masih diberi kesehatan dan kesempatan sehingga bisa menunaikan ibadah sholat Idul Adha yang diberkati oleh Allah swt ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tentang Muta

Jika seorang haji keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada tanggal dua belas dengan niat ta'ajjul (tergesa-gesa) karena dia mempunyai pekerjaan di Mina dan akan kembali ke Mina setelah matahari tenggelam, apakah dia dianggap muta'ajjil?
Jawaban:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Melempar Jumrah Terkait dengan Jadwal Penerbangan

Seorang haji dari luar Saudi Arabia mempunyai jadwal penerbangan pada jam empat sore pada tanggal tiga belas Dzulhijjah. Dia tidak keluar dari Mina setelah melempar Jumrah pada tanggal dua belas, dan dia sempat mabit di Mina pada tanggal tiga belas. Bolehkah dia melempar Jumrah di pagi hari sebelum matahari condong ke barat, kemudian pergi karena dia tahu bahwa jika dia mengakhirkan melempar Jumrah hingga matahari condong, akan ketinggalan pesawat dan akan tertimpa banyak kesulitan? Jika jawabannya tidak boleh, adakah pendapat yang membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari condong?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Melempar Jumrah pada Tanggal 12 Dzulhijjah

Ada orang tidak melempar Jumrah pada tanggal kedua belas Dzulhijjah karena mengira bahwa ini adalah ta'ajjul, dan dia pulang sebelum mengerjakan Thawaf Wada', bagaimana hukum hajinya?
Jawaban:
Hajinya sah, karena dia tidak meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi jika dia tidak mabit di Mina pada malam tanggal dua belas Dzulhijjah, berarti dia telah meninggalkan tiga kewajiban haji, yaitu:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mabit di Luar Mina, karena Tidak Mendapatkan Tempat

Sampai di luar Mina jika tidak mendapatkan tempat di Mina.
Sebagian ulama di zaman kita ini ada yang berpendapat bahwa jika seseorang tidak mendapat tempat di Mina, maka kewajibannya untuk mabit di Mina gugur dan dia boleh mabit di manapun, di Makkah atau di selain Makkah. Dalam hal ini mereka mengqiyaskannya dengan orang yang kehilangan salah satu anggota wudhu, maka gugurlah kewajiban untuk membasuhnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS