Sampai di luar Mina jika tidak mendapatkan tempat di Mina.
Sebagian
ulama di zaman kita ini ada yang berpendapat bahwa jika seseorang tidak
mendapat tempat di Mina, maka kewajibannya untuk mabit di Mina gugur
dan dia boleh mabit di manapun, di Makkah atau di selain Makkah. Dalam
hal ini mereka mengqiyaskannya dengan orang yang kehilangan salah satu
anggota wudhu, maka gugurlah kewajiban untuk membasuhnya.
Tetapi
pendapat ini perlu dikritisi, karena hukum bersuci berkaitan dengan
anggota badan, sehingga jika anggota badan itu tidak ada, gugurlah
kewajiban. Perlu diketahui, maksud dari mabit di Mina adalah agar
seseorang berkumpul bersama-sama kaum Muslimin menjadi satu umat, maka
yang harus dilakukan orang itu adalah membuat tenda sendiri di ujung
tempat sehingga dia bisa bersama para jama'ah haji lainnya. Pendapat ini
diperkuat bahwa jika masjid penuh dan orang-orang yang shalat di
sekitar masjid banyak, maka shaf yang dibentuknya harus bersambung
dengan yang di masjid sehingga menjadi satu jama'ah. Saya kira masalah
mabit di Mina sama dengan masalah ini bukan seperti orang yang
kehilangan anggota badan.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 598.
0 komentar:
Posting Komentar