SahrulCnC@rt. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Mabit di Luar Mina, karena Tidak Mendapatkan Tempat

Sampai di luar Mina jika tidak mendapatkan tempat di Mina.
Sebagian ulama di zaman kita ini ada yang berpendapat bahwa jika seseorang tidak mendapat tempat di Mina, maka kewajibannya untuk mabit di Mina gugur dan dia boleh mabit di manapun, di Makkah atau di selain Makkah. Dalam hal ini mereka mengqiyaskannya dengan orang yang kehilangan salah satu anggota wudhu, maka gugurlah kewajiban untuk membasuhnya.

Tetapi pendapat ini perlu dikritisi, karena hukum bersuci berkaitan dengan anggota badan, sehingga jika anggota badan itu tidak ada, gugurlah kewajiban. Perlu diketahui, maksud dari mabit di Mina adalah agar seseorang berkumpul bersama-sama kaum Muslimin menjadi satu umat, maka yang harus dilakukan orang itu adalah membuat tenda sendiri di ujung tempat sehingga dia bisa bersama para jama'ah haji lainnya. Pendapat ini diperkuat bahwa jika masjid penuh dan orang-orang yang shalat di sekitar masjid banyak, maka shaf yang dibentuknya harus bersambung dengan yang di masjid sehingga menjadi satu jama'ah. Saya kira masalah mabit di Mina sama dengan masalah ini bukan seperti orang yang kehilangan anggota badan.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 598.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar