Ada orang mengerjakan Thawaf Wada' di pagi hari, kemudian tidur dan baru pergi setelah Ashar, apakah sangsinya?
Jawaban:
Dia harus mengulang Thawaf Wada' untuk umrah dan haji, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah sekali-kali seseorang pergi sehinga mengakhirinya di Baitullah yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."(Diriwayatkan Muslim){Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Hajj, bab"Wujubu Thawaf al-Wada' wa Suquthuhu 'An Al-Haid",[963]}.
Beliau
bersabda seperti ini pada waktu haji wada' dan sejak itulah Thawaf
Wada' diwajibkan untuk pertama kalinya. Tidak ada hadits lain tentang
umrah Rasulullah sebelum itu, yang menunjukkan bahwa beliau melakukan
Thawaf Wada' sebelum pulang; karena Thawaf wada' diwajibkan pada waktu
Haji Wada'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tunaikan umrahmu sebagaimana kamu menunaikan kewajiban hajimu."(Muttafaq 'Alaihi){Ditakhrij
oleh Al-Bukhori dalam kitab Al-Hajj, bab"Ghaslu Al-Khuluq Tsalatsa
Marat",[1536];dan Muslim dalam kitab Al-Hajj, bab"Maa Yubaahu li
Al-Mahram Bihajjin au Umratin",[1180]}.
Secara
umum amalan haji dan umrah adalah sama, kecuali wukuf, mabit dan
melempar Jumrah, karena menurut kesepakatan ulama' ketiga amalan itu
adalah khusus dalam haji, sedangkan sisanya sama. Karena itulah Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam menamakan Umrah dengan haji
kecil, seperti yang dijelaskan dalam hadits Amr bin Hazm yang panjang
yang terkenal yang diterima oleh para ulama', walaupun sebenarnya hadits
mursal, tetapi menjadi shahih karena para ulama menerimanya.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah …” jika Thawaf Wada' termasuk kesempurnaan haji maka dia juga termasuk kesempurnaan umrah.
Jika
orang yang melakukan umrah itu masuk Masjidil Haram dengan
penghormatan, maka sesungguhnya dia tidak keluar darinya kecuali dengan
penghormatan pula.
Dengan
demikian, Thawaf Wada' hukumnya wajib dalam umrah seperti haji. Ada
sebuah hadits yang ditakhrij oleh At-Tirmidzi, "Jika seseorang
melaksanakan haji dan umrah maka janganlah dia pergi sehingga
mengakhirinya di Baitullah, yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."{Ditakhrij
oleh Abu dawud dalam kitab Al-Manasik, bab"Fi Al-Wada',"[2002] dan
At-Tirmidzi dalam kitab Al-Hajj, bab "Maa Jaa'a fi Hajjin Au Umratiin
Falyakun Akhira Ahdihi bi Al-Bait",[946]}.
Hadits
ini ada kelemahan, karena hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hajjaj bin
Artha'. Seandainya hadits ini tidak dhaif, tentu akan menjadi nash yang
sharih dalam masalah ini dan bisa menjadi penengah bagi perbedaan
pendapat. Tetapi karena kedhaifannya, hadits ini tidak bisa dijadikan
sebagai hujjah, hanya saja kaidah-kaidah yang kami jelaskan sebelumnya
menunjukkan atas wajibnya melaksanakan Thawaf Wada' untuk umrah.
Tetapi,
jika Anda melakukan Thawaf Wada' untuk Umrah, itu lebih hati-hati dan
lebih bisa menghilangkan tanggung jawab; karena jika Anda melakukan
Thawaf Wada' dalam umrah, tidak seorang pun menyalahkan Anda, tetapi
jika Anda tidak melakukan Thawaf Wada', tentu orang yang mewajibkan
Thawaf Wada' akan berkata kepada Anda bahwa Anda salah. Pada saaat
itulah orang yang melakukan Thawaf Wada' menjadi benar, sedangkan orang
yang tidak melakukan Thawaf Wada' menjadi salah menurut sebagian ahlul
ilmi.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 598-600.
0 komentar:
Posting Komentar