Thawaf Wada' bagi orang yang umrah jika niatnya ketika datang ke
Makkah akan mengerjakan thawaf, sa'i, menggundul atau mencukur, dan
pulang, maka dia tidak wajib mengerjakan Thawaf Wada', karena Thawaf
Qudum baginya sama kedudukannya dengan Thawaf Wada'. Adapun jika dia
masih tetap tinggal di Makkah, maka menurut pendapat yang rajih, dia
harus melakukan Thawaf Wada' dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Janganlah sekali-kali seseorang pergi sehingga mengakhirinya di Baitullah yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."(Diriwayatkan Muslim){Ditakhrij oleh Muslim dalm kitab Al-Hajj, bab"Wujubu Thawafi Al-Wada' wa Suquthuhu 'An Al-Haid",[963]}.
Kata "ahad" berbentuk nakirah dalam kalimat larangan, sehingga mencakup siapa saja yang pergi.
Kedua, Umrah adalah seperti haji, karena itu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menamakannya
dengan haji kecil, seperti yang disebutkan dalam hadits Amru yang
terkenal yang diterima oleh umat. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "Umrah adalah haji kecil."
Ketiga, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Umrah masuk ke dalam haji hingga hari kiamat."
Keempat, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Ya'la bin Umayyah, "Tunaikan umrahmu sebagaimana kamu menunaikan kewajiban hajimu." (Muttafaq 'Alaihi)
Jika
Anda menunaikan Thawaf Wada' dalam haji, maka tunaikan pula dalam umrah
Anda. Tidak keluar dari itu kecuali apa yang disepakati oleh para
ulama' seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta
melempar Jumrah. Semua ini menurut kesepakatan para ulama, khusus
disyariatkan dalam haji dan tidak disyariatkan dalam umrah.
Dengan
demikian, orang yang menunaikan Thawaf Wada' dalam umrah, lebih selamat
dan lebih berhati-hati daripada orang yang tidak menuanaikannya.
Wallahu Al-Muwafiq.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 600-601.
0 komentar:
Posting Komentar