SahrulCnC@rt. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Melempar Jumrah pada Tanggal 12 Dzulhijjah

Ada orang tidak melempar Jumrah pada tanggal kedua belas Dzulhijjah karena mengira bahwa ini adalah ta'ajjul, dan dia pulang sebelum mengerjakan Thawaf Wada', bagaimana hukum hajinya?
Jawaban:
Hajinya sah, karena dia tidak meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi jika dia tidak mabit di Mina pada malam tanggal dua belas Dzulhijjah, berarti dia telah meninggalkan tiga kewajiban haji, yaitu:

Kewajiban pertama, mabit di Mina pada malam tanggal dua belas.
Kewajiban kedua, melempar Jumrah pada tanggal kedua belas.
Kewajiban ketiga, Thawaf Wada'.
Pada setiap kewajiban yang ditinggalkannya itu, dia harus membayar dam dan menyembelihnya di Makkah, lalu dibagikan dagingnya pada orang-orang fakir miskin, karena menurut ulama', kewajiban haji yang ditinggalkan seseorang, harus diganti dengan dam dan berupa seekor kambing yang disembelih di Makkah dan dibagikan dagingnya kepada orang-orang fakir miskin.
Pada kesempatan kali ini saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudara kami para pelaksana ibadah haji tentang kesalahan yang dilanggar oleh penanya, bahwa kebanyakan orang yang melaksanakan haji memahami seperti yang dia fahami dan mereka memahami bahwa makna firman Allah, "Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari," mereka memahami;"atau ingin keluar pada tanggal sebelas Dzulhijjah", mereka mengangap dua hari itu adalah hari raya dan tanggal sebelas Dzulhijjah. Masalahnya bukan seperti itu, tetapi itu adalah pemahaman yang salah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya."Makna "hari-hari yang berbilang "itu adalah hari Tasyriq dan hari Tasyriq dimulai tanggal sebelas, sehingga firman Allah, "Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari," atau dua hari dari hari Tasyriq, yaitu tanggal dua belas Dzulhijjah. Maka dari itu, orang-orang itu harus segera meluruskan pemahaman mereka seputar masalah ini sehingga tidak salah lagi.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 597

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar