Ada orang tidak melempar Jumrah pada tanggal kedua belas
Dzulhijjah karena mengira bahwa ini adalah ta'ajjul, dan dia pulang
sebelum mengerjakan Thawaf Wada', bagaimana hukum hajinya?
Jawaban:
Hajinya sah, karena dia tidak meninggalkan salah
satu rukun haji. Tetapi jika dia tidak mabit di Mina pada malam tanggal
dua belas Dzulhijjah, berarti dia telah meninggalkan tiga kewajiban
haji, yaitu:
Kewajiban pertama, mabit di Mina pada malam tanggal dua belas.
Kewajiban kedua, melempar Jumrah pada tanggal kedua belas.
Kewajiban ketiga, Thawaf Wada'.
Pada
setiap kewajiban yang ditinggalkannya itu, dia harus membayar dam dan
menyembelihnya di Makkah, lalu dibagikan dagingnya pada orang-orang
fakir miskin, karena menurut ulama', kewajiban haji yang ditinggalkan
seseorang, harus diganti dengan dam dan berupa seekor kambing yang
disembelih di Makkah dan dibagikan dagingnya kepada orang-orang fakir
miskin.
Pada
kesempatan kali ini saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudara kami
para pelaksana ibadah haji tentang kesalahan yang dilanggar oleh
penanya, bahwa kebanyakan orang yang melaksanakan haji memahami seperti
yang dia fahami dan mereka memahami bahwa makna firman Allah, "Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari,"
mereka memahami;"atau ingin keluar pada tanggal sebelas Dzulhijjah",
mereka mengangap dua hari itu adalah hari raya dan tanggal sebelas
Dzulhijjah. Masalahnya bukan seperti itu, tetapi itu adalah pemahaman
yang salah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan
berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang
berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah
dua hari, maka tiada dosa baginya."Makna "hari-hari yang berbilang "itu adalah hari Tasyriq dan hari Tasyriq dimulai tanggal sebelas, sehingga firman Allah, "Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari," atau
dua hari dari hari Tasyriq, yaitu tanggal dua belas Dzulhijjah. Maka
dari itu, orang-orang itu harus segera meluruskan pemahaman mereka
seputar masalah ini sehingga tidak salah lagi.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 597
0 komentar:
Posting Komentar