Seorang haji dari luar Saudi Arabia mempunyai jadwal
penerbangan pada jam empat sore pada tanggal tiga belas Dzulhijjah. Dia
tidak keluar dari Mina setelah melempar Jumrah pada tanggal dua belas,
dan dia sempat mabit di Mina pada tanggal tiga belas. Bolehkah dia
melempar Jumrah di pagi hari sebelum matahari condong ke barat, kemudian
pergi karena dia tahu bahwa jika dia mengakhirkan melempar Jumrah
hingga matahari condong, akan ketinggalan pesawat dan akan tertimpa
banyak kesulitan? Jika jawabannya tidak boleh, adakah pendapat yang
membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari condong?
Jawaban:
Dia tidak boleh melempar Jumrah sebelum matahari
condong, tetapi mungkin dalam keadaan seperti ini, kewajibannya untuk
melempar Jumrah pada hari itu gugur karena darurat, maka kami katakan
kepadanya bahwa dia harus membayar fidyah dengan menyembelih seekor
kambing dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin, lalu mengerjakan
Thawaf Wada' dan berjalan.
Kami
katakan,"Mengenai pertanyaan Anda, jika jawabannya tidak boleh, adakah
pendapat yang membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari condong?"
Kami
jawab,"Ada pendapat yang membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari
condong, tetapi pendapat itu tidak benar dan yang benar bahwa melempar
Jumrah sebelum matahari condong pada hari setelah hari raya hukumnya
tidak boleh, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ambillah ibadah haji kalian dariku."(Op.cit)Sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah melempar Jumrah pada hari-hari tersebut kecuali setelah matahari condong.
Jika ada orang bertanya, bukankah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melempar
Jumrah setelah matahari condong karena kebetulan beliau melakukannya
setelah matahari condong, dan sesuatu yang dilakukan secara kebetulan
tidak berarti wajib?
Kami
jawab:memang benar bisa jadi Rasulullah melakukannya secara kebetulan
dan sesuatu yang dilakukan secara kebetulan tidak berarti wajib. Yang
menunjukkan bahwa beliau melakukan itu secara kebetulan adalah karena
setelah melempar Jumrah, beliau tidak menyuruh untuk melempar setelah
matahari condong. Bukti lain yang menunjukkan bahwa tindakan itu bukan
berarti wajib, karena suatu kewajiban tidak terjadi kecuali dengan
perintah untuk mengerjakannya atau dilarang mengerjakannya.
Tetapi
kami katakan bahwa tindakan itu menunjukkan adanya perintah yang
berarti wajib. Alasannnya, Rasulullah menngakhirkan pelemparan hingga
matahari condong sehingga ini menunjukkan pada hukum wajib. Karena
seandainya melempar sebelum matahari condong hukumnya boleh, tentu Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam akan melakukannya; karena pada waktu itu lebih mudah bagi kita dan lebih ringan, padahal Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak
pernah memilih antara dua hal kecuali beliau memilih yang paling mudah
selama tidak berdosa, tetapi di sini beliau tidak memilih yang lebih
mudah yaitu melempar Jumrah sebelum matahari condong, ini menujukkan
bahwa melempar Jumrah sebelum matahari condong adalah dilarang.
Alasan
kedua, yang menunjukkan bahwa tindakan Rasulullah itu mengandung arti
wajib adalah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melempar
langsung setelah matahari condong sebelum shalat Dzuhur, seakan-akan
beliau menunggu condongnya matahari dengan sabar agar bisa segera
melempar, maka dari itu beliau mengakhirkan shalat Dzuhur padahal yang
lebih baik adalah menyegerakan shalat di awal waktu, tetapi semua itu
beliau lakukan supaya beliau bisa melempar setelah matahari condong.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 595 -596
0 komentar:
Posting Komentar