SahrulCnC@rt. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Melempar Jumrah Terkait dengan Jadwal Penerbangan

Seorang haji dari luar Saudi Arabia mempunyai jadwal penerbangan pada jam empat sore pada tanggal tiga belas Dzulhijjah. Dia tidak keluar dari Mina setelah melempar Jumrah pada tanggal dua belas, dan dia sempat mabit di Mina pada tanggal tiga belas. Bolehkah dia melempar Jumrah di pagi hari sebelum matahari condong ke barat, kemudian pergi karena dia tahu bahwa jika dia mengakhirkan melempar Jumrah hingga matahari condong, akan ketinggalan pesawat dan akan tertimpa banyak kesulitan? Jika jawabannya tidak boleh, adakah pendapat yang membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari condong?
Jawaban:
Dia tidak boleh melempar Jumrah sebelum matahari condong, tetapi mungkin dalam keadaan seperti ini, kewajibannya untuk melempar Jumrah pada hari itu gugur karena darurat, maka kami katakan kepadanya bahwa dia harus membayar fidyah dengan menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin, lalu mengerjakan Thawaf Wada' dan berjalan.
Kami katakan,"Mengenai pertanyaan Anda, jika jawabannya tidak boleh, adakah pendapat yang membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari condong?"
Kami jawab,"Ada pendapat yang membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari condong, tetapi pendapat itu tidak benar dan yang benar bahwa melempar Jumrah sebelum matahari condong pada hari setelah hari raya hukumnya tidak boleh, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ambillah ibadah haji kalian dariku."(Op.cit)Sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah melempar Jumrah pada hari-hari tersebut kecuali setelah matahari condong.
Jika ada orang bertanya, bukankah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melempar Jumrah setelah matahari condong karena kebetulan beliau melakukannya setelah matahari condong, dan sesuatu yang dilakukan secara kebetulan tidak berarti wajib?
Kami jawab:memang benar bisa jadi Rasulullah melakukannya secara kebetulan dan sesuatu yang dilakukan secara kebetulan tidak berarti wajib. Yang menunjukkan bahwa beliau melakukan itu secara kebetulan adalah karena setelah melempar Jumrah, beliau tidak menyuruh untuk melempar setelah matahari condong. Bukti lain yang menunjukkan bahwa tindakan itu bukan berarti wajib, karena suatu kewajiban tidak terjadi kecuali dengan perintah untuk mengerjakannya atau dilarang mengerjakannya.
Tetapi kami katakan bahwa tindakan itu menunjukkan adanya perintah yang berarti wajib. Alasannnya, Rasulullah menngakhirkan pelemparan hingga matahari condong sehingga ini menunjukkan pada hukum wajib. Karena seandainya melempar sebelum matahari condong hukumnya boleh, tentu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam akan melakukannya; karena pada waktu itu lebih mudah bagi kita dan lebih ringan, padahal Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah memilih antara dua hal kecuali beliau memilih yang paling mudah selama tidak berdosa, tetapi di sini beliau tidak memilih yang lebih mudah yaitu melempar Jumrah sebelum matahari condong, ini menujukkan bahwa melempar Jumrah sebelum matahari condong adalah dilarang.
Alasan kedua, yang menunjukkan bahwa tindakan Rasulullah itu mengandung arti wajib adalah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melempar langsung setelah matahari condong sebelum shalat Dzuhur, seakan-akan beliau menunggu condongnya matahari dengan sabar agar bisa segera melempar, maka dari itu beliau mengakhirkan shalat Dzuhur padahal yang lebih baik adalah menyegerakan shalat di awal waktu, tetapi semua itu beliau lakukan supaya beliau bisa melempar setelah matahari condong.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 595 -596

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar