SahrulCnC@rt. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Berniat Haji, Kemudian Terhalang Pelaksanaannya?

Jika dia belum memakai pakaian ihram, maka dia tidak wajib melakukan apa-apa, karena jika seseorang belum memakai pakaian ihram dia boleh melanjutkan perjalanannya dan boleh juga pulang kepada keluarganya, kecuali untuk haji fardhu, maka dia harus menyegerakannya, tetapi jika ada halangan maka dia tidak wajib melakukan apa-apa.

Adapun jika halangan itu datang setelah dia memakai pakaian ihram, jika dalam niat ihramnya dia telah menyaratkan, "Jika ada halangan yang mencegahku, maka posisi saya hanya sampai pada ibadah yang saya terhalang melaksanakannya," maka dia telah lepas dari ihramnya dan tidak wajib membayar apa-apa. Jika dia tidak menyaratkan sesuatu dalam niatnya dan dia berharap agar halangan itu segera hilang,dia boleh menunggu hingga halangannya hilang kemudian menyempurnakan haji. Jika halangan itu terjadi sebelum wukuf di Arafah, maka dia harus wukuf di Arafah dulu kemudian menyempurnakan hajinya. Jika halangan itu datang setelah wukuf di Arafah dan dia belum wukuf di sana, maka dia telah ketinggalan haji sehingga dia bertahalul untuk umrah dan mengerjakan haji pada tahun yang akan datang jika hajinya haji fardhu. Jika dia melihat penghalangnya tidak mungkin hilang, maka dia harus segera melepas diri dari ihramnya dan menyembelih binatang kurban karena keumuman firman Allah,"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah, jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat."(Al-Baqarah:196).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm.602-603.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar