Jika
dia belum memakai pakaian ihram, maka dia tidak wajib melakukan
apa-apa, karena jika seseorang belum memakai pakaian ihram dia boleh
melanjutkan perjalanannya dan boleh juga pulang kepada keluarganya,
kecuali untuk haji fardhu, maka dia harus menyegerakannya, tetapi jika
ada halangan maka dia tidak wajib melakukan apa-apa.
Adapun
jika halangan itu datang setelah dia memakai pakaian ihram, jika dalam
niat ihramnya dia telah menyaratkan, "Jika ada halangan yang mencegahku,
maka posisi saya hanya sampai pada ibadah yang saya terhalang
melaksanakannya," maka dia telah lepas dari ihramnya dan tidak wajib
membayar apa-apa. Jika dia tidak menyaratkan sesuatu dalam niatnya dan
dia berharap agar halangan itu segera hilang,dia boleh menunggu hingga
halangannya hilang kemudian menyempurnakan haji. Jika halangan itu
terjadi sebelum wukuf di Arafah, maka dia harus wukuf di Arafah dulu
kemudian menyempurnakan hajinya. Jika halangan itu datang setelah wukuf
di Arafah dan dia belum wukuf di sana, maka dia telah ketinggalan haji
sehingga dia bertahalul untuk umrah dan mengerjakan haji pada tahun yang
akan datang jika hajinya haji fardhu. Jika dia melihat penghalangnya
tidak mungkin hilang, maka dia harus segera melepas diri dari ihramnya
dan menyembelih binatang kurban karena keumuman firman Allah,"Dan
sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah, jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang
mudah didapat."(Al-Baqarah:196).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm.602-603.
0 komentar:
Posting Komentar