Kemaksiatan secara mutlak dapat mengurangi pahala haji, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,"(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan
niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats,
berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan
haji."(Al-Baqarah:197)
Bahkan sebagian ahlul ilmi berkata, sesungguhnya kemaksiatan dalam
haji dapat merusak haji karena hal itu dilarang di dalam haji. Tetapi
sebagian besar ulama menggunakan kaidah mereka yang terkenal bahwa
larangan jika tidak berkaitan khusus dengan ibadah tidak membatalkannya.
Kemaksiatan bukanlah sesuatu yang dilarang khusus dalam ihram, tetapi
kemaksiatan dilarang baik dalam ihram maupun selain ihram dan inilah
yang benar, sehingga kemaksiatan tidak membatalkan haji melainkan
mengurangi pahala haji.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 603.
0 komentar:
Posting Komentar