SahrulCnC@rt. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Bagaimana Hukum Hajinya Orang Yang Menggunakan Paspor Palsu?

Jawaban:
Hajinya sah, karena kepalsuan dalam paspor tidak berpengaruh terhadap sahnya haji, tetapi dia berdosa. Maka dari itu, dia harus bertaubat kepada Allah dan mendaftarkan namanya dengan benar, sehingga tidak mempermainkan para petugas dan supaya tidak memakan hak orang lain karena memalsukan nama tersebut.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan saudara-saudara saya bahwa masalah memalsukan nama ini bukan masalah ringan. Mereka meminjam nama-nama orang lain agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah, atau dari jalur lain. Tindakan semacam ini berarti mempermainkan transaksi, kebohongan, dusta, menipu petugas dan pemerintah. Hendaklah mereka tahu bahwa orang yang bertakwa kepada Allah akan diberi jalan keluar dan diberi rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, akan dimudahkan urusannya. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dan berkata benar, Allah akan memperbaiki amalnya dan mengampuni dosa-dosanya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 604.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar