Ada
seorang yang melaksanakan haji Tamattu' tidak mendapatkan hewan kurban,
lalu dia puasa tiga hari di waktu haji dan belum puasa tujuh hari
sisanya. Keadaan semacam ini berlangsung hingga tiga tahun, apa yang
harus dilakukannya?
Jawaban:
Dia harus segera berpuasa sisa tujuh hari dari
sepuluh hari yang belum dilaksanakannya, dan kami memohon kepada Allah
agar Dia mengampuninya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 580.
0 komentar:
Posting Komentar