Jawaban:
Tidak
diperbolehkan mengeluarkan zakat kecuali kepada delapan golongan yang
dijelaskan oleh Allah, karena Allah telah menjelaskan dengan bentuk
kalimat yang menggambarkan tentang keterbatasan yaitu dengan kata "innamaa":
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah:60)
Maka
tidak boleh membayarkan zakat untuk pembangunan masjid, pengajaran dan
sebagainya. Sedangkan sedekah yang disunnahkan, sebaiknya dikeluarkan
untuk sesuatu yang lebih bermanfaat.
Yang
dimaksud orang fakir yang berhak menerima zakat adalah orang yang
penghasilannya dalam setahun tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.
Hal ini tergantung kepada waktu dan tempat; mungkin orang yang mempunyai
uang satu juta rupiah di waktu dan tempat tertentu dianggap kaya,
tetapi di waktu atau tempat lain tidak dianggap kaya karena biaya hidup
yang mahal dan sebagainya.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 454.
0 komentar:
Posting Komentar