Adzan
dan iqamah bagi orang yang shalat sendirian hukumnya sunnah bukan
wajib, karena tidak ada orang lain yang diserunya dengan adzan tersebut,
tetapi melihat karena adzan adalah dzikir kepada Allah, pengagungan,
dan seruan kepada dirinya untuk shalat dan menuju keberuntungan, begitu
juga dengan iqamah, maka hukumnya sunnah.
Dalil yang menunjukkan tentang
sunnahnya adzan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin
Amir Radhiyallahu Anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu
Alahi wa Sallam bersabda, "Tuhanmu heran kepada seorang penggembala
kambing yang berada di puncak gunung mengumandangkan adzan untuk shalat,
sehingga Allah berfirman, "Lihatlah hamba-Ku ini, dia mengumandangkan
adzan dan mendirikan shalat karena takut kepada-Ku, maka Aku telah
mengampuninya dan memasukkannya ke dalam syurga." (Diriwayatkan Ahmad). Ditakhrij oleh Imam Ahmad, IV, 145, 157, dan Abu Dawud, kitab Ash-Shalah, bab "Al-Adzan fi As-Safar".
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 299
0 komentar:
Posting Komentar