Jawaban:
Seorang
ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika berpuasa, karena hal itu akan
mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak, maka dia boleh berbuka,
tetapi dia harus mengqadha'nya setelah itu karena posisinya seperti
orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Barangsiapa sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. " (Al-Baqoroh:185)
Jika
halangan itu sudah tidak ada, maka dia harus mengqadha'nya baik di
musim dingin karena waktunya pendek dan udaranya dingin atau jika tidak
bisa di musim dingin bisa dikerjakan di tahun yang akan datang. Adapun
menggantinya dengan memberi makan orang miskin tidak boleh dilakukan
kecuali jika halangan atau udzur itu datang secara terus-menerus yang
tidak akan hilang. Dalam keadaan seperti ini, dia boleh memberi makan
kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 491
0 komentar:
Posting Komentar