Ada
seorang miskin mengambil zakat dari orang kaya dengan alasan akan
membagikannya, kemudian dia mengambilnya, bagaimana hukumnya tindakan
semacam ini?
Jawaban:
Tindakan
semacam ini hukumnya haram dan bertentangan dengan amanah, karena
pemilik zakat itu telah mempercayainya sebagai wakil agar dia memberikan
zakatnya kepada orang lain, tetapi dia mengambil untuk dirinya sendiri.
Para ulama telah menjelaskan bahwa seorang wakil tidak boleh
membelanjakan dari apa yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri.
Maka dari itu, yang harus dilakukan orang itu adalah menjelaskan kepada
pemiliknya bahwa apa yang diambilnya dulu telah dibelanjakan untuk
dirinya sendiri, jika diperbolehkan maka tidak apa-apa dan jika tidak
boleh maka dia harus bertanggung jawab untuk mengganti harta itu dan
membayarkannya sebagai zakat orang yang mewakilkan kepadanya itu.
Pada
kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada masalah yang sering
dilakukan oleh orang-orang bodoh, yaitu tentang orang miskin yang
biasanya mengambil zakat, kemudian dia diberi kekayaaan oleh Allah,
tetapi orang-orang masih memberinya zakat karena mereka menganggapnya
masih miskin, dan diapun mengambilnya. Di antara mereka ada yang
mengambilnya dan memakannya seraya berkata, "Saya tidak meminta kepada
manusia tetapi ini adalah rizki yang diberikan Allah kepadaku." Tindakan
semacam ini haram hukumnya, karena orang yang diberi kekayaaan oleh
Allah haram baginya untuk mengambil zakat.
Di
antara manusia ada yang mengambilnya kemudian memberikannya kepada orang
lain tanpa menyatakan bahwa dia adalah wakil dari pembayar zakat.
Perbuatan ini juga haram hukumnya dan tidak halal baginya utuk
membelanjakannya tanpa sepengetahuan pihak yang pertama, maka dia harus
mengganti zakat itu jika pemiliknya tidak mengizinkannya untuk
dibelanjakan.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 470 -- 471.
0 komentar:
Posting Komentar