Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewandalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.[1] Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.[2][3]Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.[4]
Tulisan Jalan Kalla bulan september Oleh: Sukaena
-
Pada hari Sabtu, 13 September 2025, kelas VII SMP Islam Athirah Makassar
melaksanakan kegiatan fieldtrip sains ke PPLH Puntondo Takalar. Tujuan
kegiatan...
1 bulan yang lalu









