SahrulCnC@rt. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SIFAT SURGA DI DALAM HADITS RASULULLAH


1.       Rombongan Yang Pertama Kali Masuk Surga
“Sesungguhnya orang yang pertama kali masuk surge dalam keadaan laksana bulan di malam purnama. Dan orang yang setelah mereka laksana bintang yang sangat terang di langit yang cerah.
Mereka tidak akan buang air kecil, tidak buang air besar, tidak beringus, tidak meludah. Sisir mereka dari emas. Keringat mereka adalah ‘misik’. Tempat ‘bukhur’ (pewangi ruangan dan tubuh) mereka adalah batang kayu ‘gaharu india’. Istri-istri mereka para ‘bidadari’. Bentuk tubuh mereka semuanya sama, yaitu seperti bentuk tubuh ayah mereka, Adam; tingginya 60 hasta.”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengambil Teladan Dari Kisah Nabi Ibrahim as (Khutbah Idul Adha 1427)

( Khutbah Pertama ) Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Marilah pada pagi hari ini, kita tingkatkan rasa ketaqwaan kita kepada Allah swt, seraya bersyukur kepada-Nya bahwa sampai saat ini kita masih diberi kesehatan dan kesempatan sehingga bisa menunaikan ibadah sholat Idul Adha yang diberkati oleh Allah swt ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tentang Muta

Jika seorang haji keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada tanggal dua belas dengan niat ta'ajjul (tergesa-gesa) karena dia mempunyai pekerjaan di Mina dan akan kembali ke Mina setelah matahari tenggelam, apakah dia dianggap muta'ajjil?
Jawaban:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Melempar Jumrah Terkait dengan Jadwal Penerbangan

Seorang haji dari luar Saudi Arabia mempunyai jadwal penerbangan pada jam empat sore pada tanggal tiga belas Dzulhijjah. Dia tidak keluar dari Mina setelah melempar Jumrah pada tanggal dua belas, dan dia sempat mabit di Mina pada tanggal tiga belas. Bolehkah dia melempar Jumrah di pagi hari sebelum matahari condong ke barat, kemudian pergi karena dia tahu bahwa jika dia mengakhirkan melempar Jumrah hingga matahari condong, akan ketinggalan pesawat dan akan tertimpa banyak kesulitan? Jika jawabannya tidak boleh, adakah pendapat yang membolehkan melempar Jumrah sebelum matahari condong?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Melempar Jumrah pada Tanggal 12 Dzulhijjah

Ada orang tidak melempar Jumrah pada tanggal kedua belas Dzulhijjah karena mengira bahwa ini adalah ta'ajjul, dan dia pulang sebelum mengerjakan Thawaf Wada', bagaimana hukum hajinya?
Jawaban:
Hajinya sah, karena dia tidak meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi jika dia tidak mabit di Mina pada malam tanggal dua belas Dzulhijjah, berarti dia telah meninggalkan tiga kewajiban haji, yaitu:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mabit di Luar Mina, karena Tidak Mendapatkan Tempat

Sampai di luar Mina jika tidak mendapatkan tempat di Mina.
Sebagian ulama di zaman kita ini ada yang berpendapat bahwa jika seseorang tidak mendapat tempat di Mina, maka kewajibannya untuk mabit di Mina gugur dan dia boleh mabit di manapun, di Makkah atau di selain Makkah. Dalam hal ini mereka mengqiyaskannya dengan orang yang kehilangan salah satu anggota wudhu, maka gugurlah kewajiban untuk membasuhnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Thawaf Wada

Ada orang mengerjakan Thawaf Wada' di pagi hari, kemudian tidur dan baru pergi setelah Ashar, apakah sangsinya?
Jawaban:
Dia harus mengulang Thawaf Wada' untuk umrah dan haji, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah sekali-kali seseorang pergi sehinga mengakhirinya di Baitullah yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."(Diriwayatkan Muslim){Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Hajj, bab"Wujubu Thawaf al-Wada' wa Suquthuhu 'An Al-Haid",[963]}.
Beliau bersabda seperti ini pada waktu haji wada' dan sejak itulah Thawaf Wada' diwajibkan untuk pertama kalinya. Tidak ada hadits lain tentang umrah Rasulullah sebelum itu, yang menunjukkan bahwa beliau melakukan Thawaf Wada' sebelum pulang; karena Thawaf wada' diwajibkan pada waktu Haji Wada'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tunaikan umrahmu sebagaimana kamu menunaikan kewajiban hajimu."(Muttafaq 'Alaihi){Ditakhrij oleh Al-Bukhori dalam kitab Al-Hajj, bab"Ghaslu Al-Khuluq Tsalatsa Marat",[1536];dan Muslim dalam kitab Al-Hajj, bab"Maa Yubaahu li Al-Mahram Bihajjin au Umratin",[1180]}.
Secara umum amalan haji dan umrah adalah sama, kecuali wukuf, mabit dan melempar Jumrah, karena menurut kesepakatan ulama' ketiga amalan itu adalah khusus dalam haji, sedangkan sisanya sama. Karena itulah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menamakan Umrah dengan haji kecil, seperti yang dijelaskan dalam hadits Amr bin Hazm yang panjang yang terkenal yang diterima oleh para ulama', walaupun sebenarnya hadits mursal, tetapi menjadi shahih karena para ulama menerimanya.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah …” jika Thawaf Wada' termasuk kesempurnaan haji maka dia juga termasuk kesempurnaan umrah.
Jika orang yang melakukan umrah itu masuk Masjidil Haram dengan penghormatan, maka sesungguhnya dia tidak keluar darinya kecuali dengan penghormatan pula.
Dengan demikian, Thawaf Wada' hukumnya wajib dalam umrah seperti haji. Ada sebuah hadits yang ditakhrij oleh At-Tirmidzi, "Jika seseorang melaksanakan haji dan umrah maka janganlah dia pergi sehingga mengakhirinya di Baitullah, yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."{Ditakhrij oleh Abu dawud dalam kitab Al-Manasik, bab"Fi Al-Wada',"[2002] dan At-Tirmidzi dalam kitab Al-Hajj, bab "Maa Jaa'a fi Hajjin Au Umratiin Falyakun Akhira Ahdihi bi Al-Bait",[946]}.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bagaimana Hukumnya Thawaf Wada' Bagi Orang Yang Umrah?

Thawaf Wada' bagi orang yang umrah jika niatnya ketika datang ke Makkah akan mengerjakan thawaf, sa'i, menggundul atau mencukur, dan pulang, maka dia tidak wajib mengerjakan Thawaf Wada', karena Thawaf Qudum baginya sama kedudukannya dengan Thawaf Wada'. Adapun jika dia masih tetap tinggal di Makkah, maka menurut pendapat yang rajih, dia harus melakukan Thawaf Wada' dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Janganlah sekali-kali seseorang pergi sehingga mengakhirinya di Baitullah yaitu melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu."(Diriwayatkan Muslim){Ditakhrij oleh Muslim dalm kitab Al-Hajj, bab"Wujubu Thawafi Al-Wada' wa Suquthuhu 'An Al-Haid",[963]}.
Kata "ahad" berbentuk nakirah dalam kalimat larangan, sehingga mencakup siapa saja yang pergi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sudah Berniat Ihram, Tapi Dilarang Masuk ke Makkah

Ada Orang yang berniat ihram haji dari miqat, ketika sampai di Makkah, di dilarang masuk oleh bagian pemeriksa karena dia tidak membawa kartu haji, bagaimana hukumnya?
Jawaban:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Berniat Haji, Kemudian Terhalang Pelaksanaannya?

Jika dia belum memakai pakaian ihram, maka dia tidak wajib melakukan apa-apa, karena jika seseorang belum memakai pakaian ihram dia boleh melanjutkan perjalanannya dan boleh juga pulang kepada keluarganya, kecuali untuk haji fardhu, maka dia harus menyegerakannya, tetapi jika ada halangan maka dia tidak wajib melakukan apa-apa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apakah Kemaksiatan Yang Dilakukan Oleh Orang Haji Bisa Mengurangi Pahala Hajinya?

Kemaksiatan secara mutlak dapat mengurangi pahala haji, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji."(Al-Baqarah:197)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bagaimana Hukum Hajinya Orang Yang Menggunakan Paspor Palsu?

Jawaban:
Hajinya sah, karena kepalsuan dalam paspor tidak berpengaruh terhadap sahnya haji, tetapi dia berdosa. Maka dari itu, dia harus bertaubat kepada Allah dan mendaftarkan namanya dengan benar, sehingga tidak mempermainkan para petugas dan supaya tidak memakan hak orang lain karena memalsukan nama tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Menunda Puasa Hingga Tiga Tahun

Ada seorang yang melaksanakan haji Tamattu' tidak mendapatkan hewan kurban, lalu dia puasa tiga hari di waktu haji dan belum puasa tujuh hari sisanya. Keadaan semacam ini berlangsung hingga tiga tahun, apa yang harus dilakukannya?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bagaimana Hukumnya Mengeluarkan Zakat untuk Pembangunan Masjid? Siapa yang Disebut Orang Fakir Itu?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat kecuali kepada delapan golongan yang dijelaskan oleh Allah, karena Allah telah menjelaskan dengan bentuk kalimat yang menggambarkan tentang keterbatasan yaitu dengan kata "innamaa":

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Seseorang Sakit Tidak Berpuasa Lalu Meninggal Dunia, Apakah Wajib Mengqadha' Puasa?

Ada orang sakit yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu meninggal dunia pada hari keempat di bulan tersebut, apakah dia wajib mengqadha' puasa?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jika Seseorang Keluar Angin (Kentut), Haruskah Dia Beristinja'?

Jawaban:

Angin yang keluar dari dubur dapat membatalkan wudhu karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Tidak pergi ke belakang hingga mendengar suara atau mendapatkan bau." Tetapi kentut tidak mewajibkan istinja atau tidak diwajibkan membasuh kemaluan, karena tidak keluar sesuatu yang mengharuskan untuk dicuci. Jika keluar angin (kentut) dapat membatalkan wudhu, maka untuk menyucikannya cukup dengan berwudhu atau membasuh wajahnya yang disertai dengan berkumur, membasuh hidung, kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kedua telinga dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apa Tanda Waliyullah Itu?

Ada seseorang yang meminta pertongan kepada selain allah dan mengira bahwa dia waliyullah, apakah tanda waliyullah itu?
Jawaban:

Tanda-tanda kewaliyan dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya, "Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa." (Yunus: 62-63).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Daging Impor

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA*

Banyak dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mengimpor daging-daging dari luar negeri, kalau mengimpor dari negara-negara Islam tentunya tidak ada masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika daging-daging tersebut diimpor dari negara-negara kafir, atau yang mayoritas penduduknya kafir, seperti negara-negara Eropa, Rusia, Amerika, China, bagaimana hukumnya ? halal atau haram ? Tulisan di bawah ini menjelaskannya :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Menjual dan Menyewakan Aset Wakaf

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA*

Beberapa saat yang lalu, penulis ditanya tentang hukum menjual benda wakaf, dan menukarnya dengan benda yang lain atau menyewakannya untuk pengembangan wakaf itu sendiri. Tulisan di bawah ini menjelaskan dua masalah di atas secara global.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Kopi Luwak

Pengertian Kopi Luwak
 
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.[1]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kristen Pada Hari Natal

Sebentar lagi kaum kristiani akan merayakan hari besar mereka, ulang tahun kelahiran anak tuhan mereka. Berbagai pernak-pernik sudah banyak menghiasi di beberapa tempat perbelanjaan.



Boleh jadi, kemeriahannya sama seperti saat hari raya kaum muslimin, Idul Fitri. Tidak berhenti di situ, berbagai event juga diadakan dalam rangka merayakan hari besar mereka. Dan terkadang di sela-sela acara ada pembagian hadiah baik berupa kue, roti, permen, atau lainnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Berhutang untuk Qurban


Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mensyariatkan ‘udhiyah (berkorban) sebagai sarana untuk bertaqarrub kepada-Nya dan sebagai kemurahan untuk umat manusia pada hari raya. Allah telah memerintahkan kepada bapak para Nabi, Ibrahim 'alaihis salam supaya menyembelih anaknya, Ismail. Lalu beliau menyambut perintah Allah tadi tanpa ragu. Karenanya Allah Ta’ala memberikan ganti dari langit sebagai tebusan bagi anaknya, “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Al-Shafat: 107). Sejak saat itulah, umat manusia menyembelih hewan ternak dalam rangka melaksanakan perintah Allah dengan mengalirkan darah. Dan berkurban merupakan amal ketaatan yang sangat utama.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Orang yang Hanya Mencukur Sebagian Rambutnya Saja Selama Berhaji

Pencukurannya tidak sempurna. Yang semestinya dia lakukan adalah melepas pakaiannya, memakai pakaian ihram, memotong dengan potongan yang benar, kemudian setelah itu bertahalul. Bahwa setiap orang Mukmin yang ingin menyembah Allah dengan suatu ibadah, dia harus mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, sehingga dia bisa menyembah Allah dengan pengetahuan bukan dengan kebodohan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam,". Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata."(Yusuf: 108).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Orang Miskin Ambil Harta Orang Kaya untuk Dibagikan?

Ada seorang miskin mengambil zakat dari orang kaya dengan alasan akan membagikannya, kemudian dia mengambilnya, bagaimana hukumnya tindakan semacam ini?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bolehkah Orang yang Menyusui tidak Berpuasa? Kapan Dia Harus Mengqadha'nya?

Jawaban:
Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika berpuasa, karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak, maka dia boleh berbuka, tetapi dia harus mengqadha'nya setelah itu karena posisinya seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. " (Al-Baqoroh:185)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukumnya Adzan dan Iqamah bagi Orang yang Shalat Sendirian?


Adzan dan iqamah bagi orang yang shalat sendirian hukumnya sunnah bukan wajib, karena tidak ada orang lain yang diserunya dengan adzan tersebut, tetapi melihat karena adzan adalah dzikir kepada Allah, pengagungan, dan seruan kepada dirinya untuk shalat dan menuju keberuntungan, begitu juga dengan iqamah, maka hukumnya sunnah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Surah al-Munaafiquun

Ayat 5, yaitu firman Allah ta'ala,

"Dan apabila dikatakan kepada mereka: Marilah (beriman), agar Rasulullah memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri." (al-Munaafiquun: 5)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pernyataan: Atas Nama Negara, Bangsa, Suku?

Bagaimana hukumnya pernyataan: atas nama negara, atas nama bangsa, atas nama suku?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Definisi Aqidah

Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS